Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

Berdasarkan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:

A. Daya Tampung

Daya tampung Peserta Didik di SDN Padurenan VI sebanyak 112 orang (4 Rombel kapasitas 28 orang/kelas) dengan kuota sebagai berikut:

  1. Zonasi 82%
  2. Afirmasi 15%
  3. Perpindahan tugas orang tua 3%

B. Pelaksanaan PPDB

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni s.d. 30 Juni 2022 pukul 08.00 s.d. 16.00 untuk mengunggah semua berkas yang diperlukan melalui laman https://ppdb.bekasikota.go.id

2. Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilakukan pada tanggal 4 s.d. 7 Juli 2022 pukul 08.00 s.d. 16.00 oleh Orang Tua/Wali calon Peserta Didik Baru melalui laman https://ppdb.bekasikota.go.id

3. Tahap Seleksi

Hasil seleksi akan muncul secara sistemik dan realtime pada saat setelah mendaftar dan dapat dilihat pada laman https://ppdb.bekasikota.go.id

4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

Hasil penetapan seleksi Peserta Didik Baru ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 18.00 melalui laman https://ppdb.bekasikota.go.id

5. Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan mulai tanggal 8 Juli dan 9 Juli 2022 oleh calon Peserta Didik Baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang dituju, dengan cara klik Daftar Ulang pada laman https://ppdb.bekasikota.go.id

Jika daya tampung belum terpenuhi maka akan dilakukan tahapan berikut:

  1. Pengumuman tahap pelaksanaan PPDB tanggal 11 Juli 2022.
  2. Pendaftaran (Jalur Zonasi) dilaksanakan tanggal 12 s.d. 13 Juli 2022.
  3. Seleksi pendaftaran tanggal 12 s.d. 13 Juli 2022.
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru tanggal 13 Juli 2022.
  5. Daftar ulang dilaksanakan tanggal 13 s.d. 14 Juli 2022.

Tahapan pelaksanaan dilakukan sama persis dengan tahapan sebelumnya.

8. Masa Pengenalan Sekolah

Masa pengenalan sekolah dilaksanakan tanggal 18 Juli 2021.

C. Persyaratan Dokumen Administrasi

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah Penerimaan peserta didik baru secara Online yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bekasi, dibuktikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan warga luar kota bekasi dengan persentase sebagai berikut:

  1. Warga dalam kota Bekasi: 77 %
  2. Warga luar kota Bekasi: 5%

Warga luar kota bekasi ditujukan untuk yang tinggal di daerah perbatasan dengan kota Bekasi seperti:

  1. Kabupaten Bekasi (Tambun Selatan, Tambun Utara, Setu, Tarumajaya, dan Babelan)
  2. Kabupaten Bogor (Cileungsi dan Gunung Putri)
  3. Kota Depok (Cimanggis dan Tapos)
  4. Jakarta Timur (Cakung, Pondok Rangon, Cipayung, dan Duren Sawit)

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir;
  • Kartu keluarga/Surat Keterangan Domisili*);
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.
  • SKPP dari PAUD/TK berizin (untuk usia 6 s.d. 7 tahun)
  • Usia lebih dari 7 tahun bisa langsung mendaftar tanpa SKPP dari PAUD/TK

*) Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Surat keterangan domisili digunakan apabila dokumen persyaratan tidak dimiliki akibat terjadi bencana alam dan bencana sosial.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH.

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir;
  • Kartu keluarga/Surat Keterangan Domisili*);
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.
  • Melampirkan salah satu dokumen:
  • Kartu PKH
  • Kartu KIP
  • Kartu KKS-DTKS / non DTKS / KPM BPNT / KPM PKH.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kota Bekasi

Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu namun tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu melalui Dinas Sosial Kota Bekasi dengan membawa persyaratan surat pengantar dari RT dan RW diketahui oleh Lurah dan Camat.

Calon peserta yang masuk jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bekasi.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua

Penerimaan peserta didik baru secara Online diperuntukkan bagi calon peserta didik yang terdampak perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau merupakan anak dari Guru yang bertugas di Kota Bekasi.

  • Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir;
  • Kartu keluarga;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.
  • Surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

D. Tata Cara Pendaftaran

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran dilakukan dengan cara calon peserta didik baru mengunggah persyaratan dokumen administrasi melalui laman https://ppdb.bekasikota.go.id

2. Pendaftaran

  • Pendaftaran pada jenjang SD melalui PPDB Online, dilakukan dengan cara:
  • membuka laman https://ppdb.bekasikota.go.id.
  • masuk menggunakan akun yang sudah pernah dibuat dan sudah terverifikasi kelengkapan datanya.
  • memilih sekolah yang dituju.
  • memilih jalur yang akan ditempuh, meliputi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Calon peserta didik baru pada jenjang SD memiliki kesempatan untuk memilih sekolah yang dituju sebanyak 2 (dua) kali selama masa pendaftaran.

E. Metode Seleksi

1. Jalur Zonasi

  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia 6 sampai 7 tahun jika memiliki SKPP (Surat Keterangan Pencapaian Perkembangan) dari PAUD berizin dari Pemerintah Kota Bekasi.
  • Sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia minimal 5,6 tahun sampai 6 tahun jika memiliki Surat Rekomendasi dari Psikolog/Dewan Guru dan SKPP dari PAUD berizin.
  • Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan, hari).
  • Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

2. Jalur Afirmasi

  • Berdasarkan verifikasi DTKS/non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH, SKTM dari Dinas Sosial Kota Bekasi.
  • Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan, hari).
  • Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  • Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan, hari).
  • Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

F. Informasi

  1. Download berkas SPTJM : https://bit.ly/ppdb-sptjm2022
  2. Jika kesulitan mengunduh dokumen SPTJM, di sekolah sudah tersedia.
  3. Aplikasi Scan Berkas seperti “Cam Scanner“, “Microsoft Lens” dan “Adobe Scan
  4. Pada saat scan berkas posisi tegak lurus dan pencahayaan cukup.
(Visited 1 times, 1 visits today)